Profil Blitar Kota - CSIRT

BLITARKOTA-TTIS adalah Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) bentukan Pemerintah Kota Blitar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/146/HK/410.020.3/2023 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 100.3.3.3/102/HK/410.020.3/2026 pada tanggal 6 April 2023 dan berkedudukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. 

BLITARKOTA-TTIS adalah Tim Tanggap Insiden Siber yang berjenis organisasi dengan model/type sentral yang dalam operasionalnya didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
 
Ketua BLITARKOTA-TTIS adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang didukung oleh :
    1. Sekretariat
    2. Tim Penanggulangan dan Pemulihan insiden, yaitu :
       a. Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server
       b. Sub Tim Pengelola Keamanan Informasi
       c. Sub Tim Website Administrator dan Aplikasi
 
Visi dari BLITARKOTA-TTIS
  1. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
  2. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber. 

Misi dari BLITARKOTA-TTIS
  1. Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
  2. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber
  3. Membangun skema kerja dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
  4. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Kota Blitar; dan
  5. Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. 

Ruang lingkup Konstituen BLITARKOTA-TTIS 
  1. BLITARKOTA-TTIS memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.  
  2. BLITARKOTA-TTIS melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya namun tidak berkaitan persoalan hukum, dan dapat berkoordinasi serta bekerjasama dengan BSSN/ Akademisi bidang IT Security/ Tenaga Ahli Security/ pihak lain untuk insiden yang tidak dapat ditangani. 
 
Operasional BLITARKOTA-CSIRT dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Blitar