BLITARKOTA-TTIS adalah Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) bentukan Pemerintah Kota Blitar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 188/146/HK/410.020.3/2023 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Walikota Blitar Nomor : 100.3.3.3/102/HK/410.020.3/2026 pada tanggal 6 April 2023 dan berkedudukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
BLITARKOTA-TTIS adalah Tim Tanggap Insiden Siber yang berjenis organisasi dengan model/type sentral yang dalam operasionalnya didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
BLITARKOTA-TTIS adalah Tim Tanggap Insiden Siber yang berjenis organisasi dengan model/type sentral yang dalam operasionalnya didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Ketua BLITARKOTA-TTIS adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang didukung oleh :
1. Sekretariat
2. Tim Penanggulangan dan Pemulihan insiden, yaitu :
a. Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server
b. Sub Tim Pengelola Keamanan Informasi
c. Sub Tim Website Administrator dan Aplikasi
Visi dari BLITARKOTA-TTIS
- Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
- Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber.
Misi dari BLITARKOTA-TTIS
- Membangun pusat pencatatan, pelaporan, penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar;
- Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber
- Membangun skema kerja dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
- Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Kota Blitar; dan
- Meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan informasi bagi sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Ruang lingkup Konstituen BLITARKOTA-TTIS
- BLITARKOTA-TTIS memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden siber di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
- BLITARKOTA-TTIS melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya namun tidak berkaitan persoalan hukum, dan dapat berkoordinasi serta bekerjasama dengan BSSN/ Akademisi bidang IT Security/ Tenaga Ahli Security/ pihak lain untuk insiden yang tidak dapat ditangani.
Operasional BLITARKOTA-CSIRT dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Blitar